SURABAYA, (Ronggo.id) – Ribuan massa dari berbagai perserikatan buruh di Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 yang terpusat di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (1/5/2023).
Meski diwarnai aksi demontrasi dari sejumlah buruh, namun dalam kegiatan tersebut berlangsung tertib. Hal itu dilakukan setelah massa mendengar hasil audensi berikut kesepakatan bersama antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta agar para buruh untuk mengawal kesepakatan tersebut untuk terus diperjuangkan hingga berhasil. Sebab, hasil diskusi yang telah disepakati tersebut merupakan ikhtiar demi kesejahteraan buruh.
“Mari kawal bersama, ingatkan saya jikalau ada yang telat pelaksanaannya karena ini memang ini bagian ikhtiar kita bersama bagaimana buruhnya sejahtera, buruhnya terlindungi tapi ekonomi di Jatim terus tumbuh bangkit,” katanya.
Ia berharap, pada peringatan Hari Buruh kali ini, semua pihak, khususnya industrial, para buruh dan pemerintah untuk selalu sadar pentingnya meningkatkan harmonisasi.
“Hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah harus bersambung secara harmonis,” harapnya.
Dalam paparannya, Khofifah juga mengungkapkan bahwa sebetulnya perwakilan buruh sudah merumuskan enam item tuntutannya. Namun, setelah dilakukan diskusi panjang ada tujuh item yang disepakatinya.
“Jadi mintanya 100, dikasih 120,” kata Khofifah.
Berikut ini 7 konsensus atau kesepakatan antara Gubernur Jatim dengan massa buruh:
- Memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden Indonesia dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di UU no 6 tentang cipta kerja khususnya tentang kesejahteraan Buruh.
- Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait perda jaminan pesangon.
- Gubernur akan mengkoordinasikan dengan pemerintah kota kabupaten untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin khususnya pada buruh yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja.
- Meminta kepada Gubenur memerintahkan kepada kadisnaker Jatim melakukan penegakan hukum kepada pengusaha yang tidak mengikuti sertakan pekerjanya di BPJS disnaker trans Jatim.
- Meminta Gubernur Jatim untuk memerintahkan kadisnaker trans Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui publik di Jatim.
- Meminta Gubernur Jatim untuk memerintahkan kadisnaker trans Jatim untuk mengevaluasi kinerja daripada pengawas ketenagakerjaan di Jatim.
- Meminta kepada ibu Gubenur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden Indonesia untuk tidak merevisi peraturan pemerintah no 109 tahun 2012 rencana pemerintah melalui menteri kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.