TUBAN, (Ronggo.id) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor parkir berlangganan kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2024 ini, sudah mampu menembus Rp 6,2 miliar atau 81,28 persen dari target yang dipasang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan, capaian ini tergolong sudah cukup tinggi, mengingat target di tahun 2024 ini sebesar Rp 7.7 miliar.
“Kami optimis dengan sisa 2 bulan ini, realisasi retribusi pajak bisa terpenuhi 100 persen. Bahkan bisa melampaui,” katanya, Senin (4/11/2024).
Capaian ini, ungkap Imam, berkat sinergitas dengan stakholder terkait, baik pihak kepolisian maupun Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melalui program pemutihan atau program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kolaborasi yang sudah terjalin, khususnya kepada Mas Bupati yang sudah memberikan arahan,” katanya.
Dipaparkan Imam, program parkir berlangganan diatur dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 2 tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana, pembayarannya dilakukan saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan.
“Tarif parkir bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 20 ribu pertahun, kemudian untuk kendaraan roda 4 ringan Rp 40 ribu. Sedangkan roda 4 berat Rp 60 ribu,” tuturnya.
Pria lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu berharap, masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, maka target retribusi parkir berlangganan akan lebih cepat terpenuhi, sehingga dapat menyumbang PAD Kabupaten Tuban.
“Retribusi parkir berlangganan masuk ke PAD dan akan digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ibn/Jun).