TUBAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban memanggil pemilik tempat hiburan malam, karena disinyalir menyalahi aturan jam operasional. Sesuai regulasi daerah jam buka pub dan karaoke mulai pukul 21.00-24.00, namun mereka, diantaranya, buka hingga pukul 02.00.
Ihwal jam operasional hiburan malam di Bumi Ranggalawe diatur dalam Perbup Tuban 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi daerah itu, diantaranya, mengatur jam malam bagi tempat karaoke dan pub di Tuban.
Sesuai data Dinas Budaya Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, saat ini terdapat 17 tempat hiburan malam yang terdaftar. Mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Jenu, Widang, Plumpang, Jatirogo, dan Kecamatan Parengan.
Dari jumlah tersebut, hanya empat orang pemilik atau pengelola, yang hadir memenuhi undangan Komisi II di Gedung Dewan. Mereka pengelola Glamour Karaoke, Dunia Karaoke, Oke Karaoke, dan Lion Karaoke. Lainnya mangkir dengan berbagai alasan, dalam rapat yang juga membahas ijin penjualan minuman keras (Miras) tersebut.
“Kami sebenarnya mengundang semua pemilik tempat hiburan malam yang existing, namun yang datang cuma empat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, saat ditemui seusai rapat bersama pemilik tempat hiburan malam, Rabu (6/2/2025).
Fahmi menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pemilik yang tak hadir. DPRD butuh koordinasi mengenai jam operasional, agar dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kami nanti akan sidak kepada yang tidak hadir,” ungkapnya.
Politisi asal PKB ini menyampaikan jam operasional yang dijalankan selama ini melebihi dari jadwal yang sebelumnya sudah ditentukan. Batas waktu operasi hingga pukul 24.00 WIB ternyata dilanggar, sehingga hal tersebut menjadi atenai dari lembaga wakil rakyat.
Dalam pertemuan, para pemilik hiburan dunia malam mengusulkan agar jam operasionalnya ditambah hingga pukul 02.00 untuk hari biasa. Sedangkan jika ada gelaran acara khusus diminta bisa sampai pukul 03.00.
“Kami akan coba memahami keinginan mereka untuk menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu, toh sektor hiburan malam ini memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.
Roni, demikian ia akrab disapa, menambahkan, dari keempat pemilik yang hadir dalam pemanggilan tersebut, semuanya telah memenuhi perizinan yang ada. Bahkan untuk para pekerjanya juga sudah tercover BPJS, dan memiliki gaji sesuai dengan UMK Tuban.
Sementara itu perwakilan dari pemilik tempat hiburan malam, Pier Asyer Januari Adu, dari Dunia Karaoke mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan usulan tentang perpanjangan jam operasional. Kini pihaknya menunggu tindak lanjut dari DPRD terkait aspirasi tersebut.
“Kami menunggu kabar baik dari DPRD terkait hasil pertemuan kami,” pungkas Pier. (Hus/Tgb).
