TUBAN Kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan Komisi II DPRD Tuban ke Kelenteng Kwan Sing Bio (KSB) menuai kritik tajam. Alih-alih membawa solusi damai, kehadiran para wakil rakyat tersebut dinilai justru memperkeruh suasana.

Advokat pengelola KSB, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo, menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan golongan tertentu. Tindakan tersebut dinilai telah melenceng jauh dari tugas pokok dan fungsi anggota dewan yang seharusnya menjadi penengah yang netral, bukan justru berpihak pada salah satu kubu yang sedang bersengketa.

Pihak pengelola didampingi kuasa hukumnya menyambangi kantor DPRD Tuban pada Senin (27/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni, yang mengeklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kunjungan melalui petugas keamanan (Satpam) Kelenteng.

Persoalan ini bermula saat anggota Komisi II melangsungkan kunker ke Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) terbesar se-Asia Tenggara itu pada Jumat (24/4/2026) lalu. Kala itu, pihak dewan menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif karena tidak menemui mereka dan membiarkan pintu masuk kelenteng dalam kondisi tergembok.

Menindaklanjuti hal tersebut, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo kembali mendatangi gedung dewan pada Selasa (28/4/2026). Hasilnya, Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati, memberikan keterangan tegas bahwa surat yang dimaksud memang tercatat ada di internal sekretariat.

“Namun, surat tersebut faktanya tidak pernah sampai ke pihak TITD Kwan Sing Bio. Sekretariat dewan bahkan tidak mengantongi bukti atau data terkait pengiriman surat tersebut kepada kami,” ujar Heri saat dikonfirmasi.

Kenyataan ini menurut Heri otomatis mematahkan klaim Komisi II yang menyebut telah bersurat secara resmi. Ia juga membantah tudingan bahwa pengelola memiliki itikad buruk dengan sengaja mengunci pintu untuk menghindari pertemuan dengan para anggota dewan.

“Kami melihat ada narasi yang sengaja dibangun untuk membenturkan pengelola dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, khususnya kubu sebelah (pihak Go Tjong Ping, red),” imbuhnya.

Advokat dari W.E.T Law Institute ini berpendapat bahwa adanya surat dari Sekretariat Dewan secara tidak langsung menunjukkan pengakuan sah terhadap kepengurusan saat ini. Pihaknya kini tengah berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum atau tindakan lanjutan atas kemelut tersebut.

Sementara itu, Engki menambahkan pihaknya membuka peluang untuk melaporkan oknum anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK). Ia menilai banyak prosedur yang telah dilangkahi dalam pelaksanaan kunker tersebut. “Draft laporan sedang kami susun, dan bukti-bukti pendukung sudah terkumpul sekitar 80 persen,” jelasnya.

“Kami menilai tindakan Roni (Ketua Komisi II) bukan sekadar ‘off-side’, tapi kuat dugaan telah menyalahgunakan mandatnya sebagai wakil rakyat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu,” tegas Engki mengakhiri pembicaraan.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, berdalih bahwa persoalan tersebut hanyalah miskomunikasi antara pihaknya dengan oknum satpam di lapangan. Hal itulah yang memicu kekecewaannya saat mendapati pihak pengelola tidak ada di tempat saat kunjungan berlangsung.

“Saya justru menyayangkan sikap advokat pengelola yang terkesan memanas-manasi keadaan. Padahal niat kami murni ingin memediasi dan mencari solusi damai tanpa ada tendensi atau kepentingan apa pun,” sanggah Fikroni.

Politisi ini mengaku tidak gentar jika memang pihak pengelola ingin menempuh jalur laporan ke Badan Kehormatan. Baginya, prioritas utama dewan adalah mengembalikan keharmonisan umat agar bisa beribadah dengan tenang seperti sedia kala.

“Kami justru curiga masalah ini sengaja dibesar-besarkan agar konflik di internal kelenteng tidak kunjung usai. Mengapa tidak menempuh jalan kekeluargaan saja? Ada apa sebenarnya di balik ini?” pungkasnya dengan nada bertanya. (Hus/Tgb).