TUBAN, (Ronggo.id) – Puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tuban memilih mundur lantaran kini menjabat sebagai perangkat desa.
Anggota badan adhock yang mundur setelah dinyatakan lolos seleksi perangkat desa pada 9 Agustus 2023 lalu itu terdiri terdiri 23 anggota PPS dan 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ada 24 orang badan adhock kami yang menjadi perangkat desa. Mereka sudah mengundurkan diri,” kata Komisioner KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh, Kamis (22/9/2023).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban itu menerangkan, alasan pengunduran diri, karena terikat dengan Surat Edaran (SE) Sekda Tuban tertanggal 10 Januari 2020, yang tidak memperbolehkan perangkat desa untuk tidak boleh double job.
Dalam waktu dekat ini, kata Zakiyah, akan dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Zakiyah, yaitu pengganti dari PPS atau PPK yang mengundurkan diri adalah nomor urut atau ranking dibawahnya.
“Jadi rencananya PAW akan diselenggarakan minggu terakhir bulan ini di Aula Kantor KPU Tuban,” tutupnya. (Ibn/Jun).