, (Ronggo.id) – Ketua Miyadi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindaktegas pasangan bukan suami istri yang kedapatan berbuat mesum di hotel maupun tempat kost.

Tak hanya pasangan mesum, penindakan juga dilakukan terhadap hotel atau rumah kost yang terbukti menerima tamu pasangan tanpa ikatan perkawinan.

“Kita berharap APH menindaktegas pasangan bukan muhrim yang terbukti berbuat layaknya muhrim di hotel,” ucap Miyadi, Selasa (25/7/2023).

Politisi senior PKB Tuban itu menyebut, bahwa Satpol-PP yang diberikan mandat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Penertiban Umum harus melakukan penertiban secara intensif.

“Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hobi seperti itu, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Miyadi berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat saling bekerjasama guna mencegah adanya praktek asusila yang kemungkinan terjadi di tempat-tempat penginapan.

“Harapannya agar Tuban tidak tercoreng dengan kegiatan-kegiatan yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Diketahui, Satpol-PP, , Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar razia gabungan selama 2 hari, terhitung 22-23 Juli 2023, dengan sasaran hotel dan tempat kost.

Hasilnya, sebanyak 10 pasangan bukan suami istri tengah berduaan dalam satu kamar, masing-masing di Hotel Mahkota dan Hotel Dynasti yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Selanjutnya, di Hotel Bintang yang berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, dan di Hotel SG17 di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Dalam kesempatan itu, petugas memberikan surat panggilan kepada para pasangan diduga mesum tersebut, diantaranya diminta untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP.

Sedangkan pasangan lainnya, ditindaklanjuti oleh penyidik polres Tuban untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, penanggungjawab hotel juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol-PP guna diberikan pembinaan. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: