TUBAN – Polemik antara driver Jasa Pengelola Alat (JPA) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban dengan vendor PT United Tractors Semen Gresik (UTSG), PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM), sejak Kamis (17/4/2025) lalu kini mulai menemukan titik terang.

Dalam mediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban di ruang rapat dinas setempat, Jumat (25/04/2025), PT NNM mengabulkan tuntutan driver yang tergabung di FSPMI. Diantaranya, mereka mulai 1 Mei 2025 akan dibayar seperti skema penggajian Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang dilakukan vendor sebelumnya, PT Selo Giri Makmur.

Kesepakatan dalam pertemuan selama empat jam itu, menggugurkan tawaran penggajian dengan cara borongan dari PT NNM. Pada pertemuan sebelumnya Direktur PT NNM Aji Dahlan menawarkan mekanisme safety salary belt naik dari 100 ton menjadi 145 ton per hari.

Tawaran tersebut ditolak 147 driver yang sebelumnya berstatus karyawan vendor yang akan habis kontraknya dengan UTSG pada akhir April 2025, PT Selo Giri Makmur. Bersama FSPMI mereka menuntut dibayar dengan sistem UMSK, seperti yang diterima dari Selo Giri Makmur.

Pertemuan mediasi selepas Sholat Jumat tersebut, diikuti Ketua FSPMI Tuban, Duraji, bersama perwakilan driver, Manajer PT NNM, Abdul Rohim, dan para petinggi UTSG.

Mereka menerima usulan upah terbaru yang diberikan PT NNM, sesuai dengan UMSK tanpa mengurangi hak yang sudah diperolehnya dari vendor sebelumnya.

Mediasi itu sendiri juga membahas pokok permasalahan yang terjadi diantara mereka. Termasuk kesepakatan mengenai bentuk pelanggaran, yang nantinya, akan dipaparkan bersamaan penandatanganan kontrak baru. Kontrak antara driver JPA dengan PT NNM, akan berlaku per 1 Mei 2025 bersamaan berlakunya kontrak kerja PT NNM dengan UTSG.

Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan, mediasi yang diikuti para pekerja (driver), vendor PT NNM, dan UTSG tersebut dilakukan untuk memberikan jalan terang atas permasalahan yang ada. Tujuannya agar konflik diantara mereka tak berkepanjangan.

“Akhirnya ada titik temu yang baik, dan terjadi kesepakatan bersama antara PT Niaga Nusantara Mandiri dengan pekerja JPA, dan jajaran serikat pekerja FSPMI,” kata Ubaid saat dikonfirmasi setelah mediasi.

Ubaid menambahkan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama dengan pola upah sesuai dengan UMSK. Selain itu mereka juga mendapatkan tunjangan, seperti, uang kompensasi, Tunjangan Hari Raya, maupun upah lembur, dan lainnya.

“Hal-hal teknis lainnya sudah lengkap kami atur, sehingga Maghrib ini materi perjanjian ditandatangani bersama,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.

Hal senada disampaikan CSR Section Head PT UTSG, Wildan Maulana. Menurutnya, para pekerja saat ini masuk ke dalam skala prioritas pekerja yang akan bekerja di PT NNM. Walau demikian mereka tetap saja harus memenuhi persyaratan administrasi.

“Harapannya temen-temen itu dapat segera melengkapi, supaya per tanggal 1 Mei nanti sudah bisa bekerja dan resmi menjadi karyawan PT NNM,” kata Wildan.

Sedangkan Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan, pihaknya mengapresiasi PT UTSG karena sudah serius menangani persoalan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Dinas terkait karena telah mengawal permasalahan itu hingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk tenda, setelah tanda-tangan perjanjian ini akan langsung dibongkar,” tandas Duraji.

Sebelumnya para driver yang tergabung dalam FSPMI melakukan demonstrasi di depan kantor PT UTSG di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban pada Senin (21/4/2025) lalu. Mereka menuntut jaminan keberlangsungan pekerjaan, serta meminta hak-haknya agar terpenuhi.

Bahkan sebelumnya pada Kamis (17/4/2025) lalu, mereka sudah berkumpul dengan membangun tenda perjuangan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang menimpa para driver JPA yang bekerja disana. (Hus/Tgb).