TUBAN – Puluhan warga pemilik tanah yang terdampak pembebasan lahan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Selasa, (12/01/2021).
Nawi (50) perwakilan warga jenu menegaskan kedatangannya ke BPN terkait keberatannya terhadap nilai harga yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Ada pohon dilahan kami mas yang tidak nilai, seperti ada pohon jaranan tidak dihitung, dan tidak ada pohon pisang dihitung ada pohonnya,” kata Nawi saat di temui ronggo.id di kantor BPN Tuban.
Ia juga berharap setelah kedatangnya dikantor BPN bersama warga lainya ada ganti rugi yang sesuai. Karena mereka merasa ada banyak tidak masuk dalam penilian harga.
“Kami merasa keberatan atas penilian tersebut, makanya kita datang ke kantor BPN,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tuban Roy EF Wayoi mengatakan ada beberapa masyarakat datang terkait proses konsinyasi dimana proses tersebut adalah akhir dari penyelesaian pengadaan tanah ,yaitu penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri.
“Tadi kami sudah menerima perwakilan warga, terkait penyampaian keberatan soal ganti rugi. Prinsipnya dalam penyelesian ganti rugi pengadaan tanah, kantor BPN Tuban sudah meneruskan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan berita acara surat penitipan serta surat pengantarnya dan kewenangan lanjutan ada di PN,” kata Roy.
Menanggapi terkait keberatan warga terhadap pohon tumbuh yang belum di hitung atau di nilai. Ia menjelaskan bahwa proses itu tidak ranahnya BPN karena sudah proses konsinyasi dan pihaknya tidak bisa menganulir hal itu.
“Keberatan itu silakan di ajukan ke Pengadilan Negeri, karena kewenangan sudah di PN,”pungkasnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban juga berharap nantinya uang pengatian ganti rugi tanah tersebut bisa bermanfaat untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Jadi bisa untuk mendapat lokasi penganti serta untuk membangun rumah dan sebagian bisa di tabung.
