BOJONEGORO, () – Bagi sebagian orang, dimaknai dengan aksi seorang politikus yang memberi uang untuk memperlancar aksinya dalam mencalonkan diri sebagai pejabat. Dalam hal ini kerap dianggap sebagai tindakan suap yang diharamkan oleh agama islam.

Ironisnya, aksi sogok menyogok untuk mendorong seseorang dalam pemilihan calon pemimpin tertentu telah dianggap sesuatu yang wajar oleh sebagian masyarakat. Ini tentu menjadi problem tersendiri bagi negara demokrasi seperti Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik menerangkan, bahwa aksi suap ataupun sejenisnya dalam bentuk apapun ialah haram hukumnya. Sebab, hal itu sangat merugikan kedua belah pihak.

“Apapun bentuknya, sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau sama-sama merugi,” ujar Sholikin Jamik dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id, Senin (12/2/2024).

Pria yang juga sebagai Ketua Panitera ini mengemukakan, jika perbuatan sogok tersebut sangat tercela dan sebisa mungkin dapat dihindari, karena itu dilarang dilarang dalam islam.

“Oleh karena itu sebisa mungkin dihindari. Kata nabi, ‘Arrasi wal Murtasyi fim Naar’. Orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka,” lanjutnya.

Namun, menurutnya, jika dalam kondisi yang penting dan genting, dalam arti ada pilihan Islam dan kafir/zalim, maka orang Islam yang baik boleh menyuap dan disuap dengan tujuan agar calon pemimpin zalim/kafir itu tidak menduduki sebagai pimpinan.

“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat. Adh-dhorurotu tubiihul mahdhuuroot,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: