TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pengerukan lahan milik salah satu warga di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang dikeruk untuk tambang galian C hingga kini belum menemukan titik terang.

Perkembangan terbaru, terjadi perbedaan pandangan antara penyidik Polres Tuban, dan kuasa hukum pelapor, dalam menilai kasus tersebut.

Pihak penyidik menyatakan, antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga sehingga diupayakan penyelesaian mediasi. Sedangkan kuasa hukum pelapor menyatakan, keduanya tak ada ikatan kekeluargaan.

Kasus yang masuk ranah hukum itu bermula ketika pada bulan Oktober lalu, pemilik lahan, Suyadi (41), melaporkan masalah tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Ia melaporkan pemilik tambang galian C yang kemudian diketahui milik salah satu oknum polisi berinisial D, yang bekerja sama dengan warga setempat yang berinisial K.

Ihwal tersebut sebelumnya dibenarkan Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Mugianto. Kala itu juru bicara Polres Tuban menyatakan, jika lahan tambang galian C tersebut dimiliki oleh oknum polisi berinisial D.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim)Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) IPTU I Made Riandika Darsana Saputra mengatakan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi. Dinyatakan pula antara terlapor dan pelapor masih memiliki hubungan kerabat.

“Baru sampai pemeriksaan saksi saksi, terlapor dan pelapor,” tegasnya Made saat dikonfirmasi di ruang Satreskrim Polres Tuban, Senin (16/12/2024) kemarin.

Made sapaan akrabnya menambahkan, lahan yang dikeruk oleh pengusaha tambang tersebut merupakan tanah kavling milik 60 orang. Mereka telah memberikan izin untuk dilakukan pengerukan. Sedangkan Suyadi yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, melaporkan pengerukan lahannya lantaran belum mendapatkan bagian.

“Kami mediasilah biar akar permasalahannya selesai, wong terlapor dan pelapor masih keluarga,” tandas Made.

Dihubungi secara terpisah kuasa hukum Suyadi, Nang Engki Anom Suseno, membantah pernyataan dari Kanit Tipidter itu. Ia menilai pihak kepolisian memberikan keterangan ngawur, padahal pelapor tidak memiliki hubungan apapun dengan terlapor D dan K.

“Salah lagi pihak penyidik, itu kasus pencaplokan lahan, ngawur itu. Suyadi tidak punya kerabatan dengan D dan K,” tegas Engki saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/12/2024).

Lawyer dari W.E.T Institute ini juga membantah jika kliennya telah memberikan izin untuk dikeruk. Tanah tersebut belum dibagi waris, secara fakta tanah tersebut sudah dikerjakan oleh ayah dari Suyadi sejak lama.

“Justru jika penyidik mengatakan tanah tersebut milik 60 orang, berarti itu korban semua. Secara kontratrium begitu,” pungkas Engki. (Hus/Tgb).