BOJONEGORO, (Ronggo.id)Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap tanah yang diduga milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk memasuki tahapan sidang mediasi.

Diketahui, Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkab sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn, tanggal 07 Desember 2022 lalu.

Namun, Bupati Bojonegoro, Ana Muawanah secara lembaga ikut terseret dalam perkara tersebut tidak hadir untuk mengikuti sidang mediasi di PN setempat, Rabu (4/1/2023).

Hadir pada agenda kali ini, S. Marman pihak penggungat didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz. Sementara Bupati Bojonegoro diwakili Abdul Aziz, serta Syaifudin Faroni dari Badan Pertanahan di pihak turut tergugat.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, Nalfrijhon selaku Hakim Ketua, menunjuk Hakim Ima Fatimah Djufri sebagai mediator.

“Untuk pihak yang berperkara, waktu mediasi 30 hari silahkan dimanfaatkan degan sebaik-baiknya. Dalam mediasi ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, semuanya sama-sama menang,” tutur Nalfrijhon dalam ruang sidang.

Sebelum sidang mediasi, sebagai pengacara pihak penggugat, Nur Aziz mengaku kecewa lantaran Bupati Bojonegoro tidak hadir secara langsung dalam persidangan, tetapi diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk dan hanya dibekali kuasa persidangan, bukan kuasa khusus mediasi

Meskipun dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 diperbolehkan, lanjut Nur Azis, ketidakhadiran Bupati harus ada alasan yang jelas, misal saja karena sakit keras, tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan, atau sedang berada di luar negeri.

“Alasan ketidakhadirannya harus jelas karena apa. Sebenarnya saya sudah keberatan karena kuasa yang dibawa adalah kuasa persidangan bukan kuasa khusus mediasi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum , Abdul Aziz menyampaikan, jika pihaknya menghormati setiap tahapan proses peradilan, sesuai dengan ketentuan berkewajiban mengikuti mediasi.

“Jadi agenda kali ini hanya penjadwalan mediasi pertama dilakukan, ya kita ikuti saja proses demi prosesnya,” tutupnya. (Ags/Jun).

Ikuti Berita dan Artikel terbaru Ronggo.id di GOOGLE NEWS