, () – Dua Ahli Pidana dari Universitas Universitas Airlangga () dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dua unit mobil atas nama terdakwa Ernawati (39), seorang .

Diketahui, Ernawati terpaksa duduk dikursi pesakitan di ruang sidang atas tuduhan penggelapan 2 unit mobil yang diklaim milik pasangan suami istri asal , yakni Sugianto dan Suratmi.

Dua saksi ahli yang dihadirkan di ruang sidang PN Tuban pada Kamis (29/11/2024) kemarin, yaitu Dr. Sholehuddin dan Dr. Bambang Suheryadi.

Dr. Sholehuddin menerangkan, bahwa dugaan penggelapan itu tidak cukup bukti. Pasalnya, 2 unit mobil, masing-masing Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero yang diduga digelapkan itu adalah harta gono gini terdakwa dengan mantan suami, yang diperkuat dengan adanya putusan dari .

“Karena putusan pengadilan agama tersebut otentik, jika ada pihak yang merasa keberatan seharusnya melakukan gugatan perdata bukan melaporkan atau menuntut secara pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Bambang Suheryadi menegaskan, bukti BPKB adalah bukti kepemilikan secara formil, akan tetapi harus dibuktikan secara materiil, siapa yang membeli dan apa bukti pembeliannya.

“Apalagi adanya Putusan Pengadilan Agama yang menyatakan objek barang tersebut adalah milik terdakwa dan mantan suaminya sehingga terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, kata kedua ahli itu, bahwa terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim berkeyakinan benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang melakukan.

Kedua ahli itu juga berpendapat, keterangan saksi yang berubah dalam BAP dan berubah-ubah dalam persidangan, maka kebenaran keterangannya patut dipertanyakan.

“Sehingga patut diduga saksi tersebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dapat merugikan terdakwa,” ujarnya.

Ahli juga berpendapat, soal alat bukti surat berupa kwitansi pembelian mobil yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang tahun pembuatannya dimajukan adalah bukti yang tidak valid dan reliable.

“Artinya tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga patut diduga bukti tersebut palsu atau dipalsukan,” imbuhnya.

Kuasa Ernawati, Nur Aziz berpandangan, dugaan penggelapan 2 unit mobil itu tidak cukup bukti, lantaran barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dan 1 unit mobil Toyota Innova merupakan harta gono gini atau harta bersama kliennya dan mantan suaminya.

“Inti delik (delicts berlstandekelen) dalam perkara dan atau penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa bagian inti delik tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” kata Nur Aziz.

Berdasarkan keterangan kedua ahli pidana tersebut, Nur Aziz meminta kepada Majelis Hakim PN Tuban untuk memutus lepas kliennya.

“Kami meminta agar terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” tuturnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: