TUBAN – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, serius memperjuangkan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Tenun Gedog. Jika telah mendapatkan IG karya tangan khas dari warga Tuban ini, maka diharapkan menjadi pengakuan publik terhadap warisan leluhur tersebut.

Batik tulis yang dibikin di atas tenun gedog itu, merupakan arsitektur seni yang khas yang diuntai para perempuan dari Bumi Ranggalawe. Terdapat nilai filosofi dari awal proses pembuatannya, hingga jenis motif yang dituangkannya. Oleh karena itu penting jika batik tersebut didaftarkan IG-nya.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan jika sudah terdaftar IG adalah peningkatan identifikasi produk dan penetapan standar kualitas. Karya ini juga mendapatkan perlindungan hukum baik di tingkat nasional hingga internasional, atas nilai ekonomis atau komersial.

Jika telah mengantongi IG, bakal diikuti dengan peningkatan kepercayaan konsumen. Dukungan terhadap produsen lokal, dan sejumlah manfaat lain.

“Indikasi geografis ini di atasnya hak cipta, semua hak intelektual itu strata tertingginya ya IG,” jelas Rohman Ubaid, Senin (3/3/2025).

Rohman Ubaid menambahkan, saat ini pihaknya telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan IG batik gedog tersebut. Hal itu meliputi dokumen deskripsi yang berisikan informasi lengkap mengenai Batik Gedog, surat rekomendasi pendaftaran IG, surat rekomendasi kawasan IG, dan juga SK kepengurusan Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG).

“Sebenarnya kami sudah melengkapi persyaratannya, namun saat dilakukan FGD (Fokus Group Discussion) bersama Kemenperin sekitar bulan Januari ada sedikit yang perlu direvisi,” tambahnya.

Revisi tersebut, lanjut Rohman, hanya dokumen deskripsi ada yang perlu dilengkapi tentang penentuan kualitas pelabelan. Pelabelan tersebut yang nantinya akan menentukan nilai pemintalan, penentuan, pembatikan serta pewarnaan pada batik.

“Yang kedua belum ada kesepakatan logo saja, yang lama kemungkinan ini penentuan kualitas pelabelan karena harus dibahas bersama para anggota KMPIG,” pungkasnya.

Pihaknya bersama dengan KMPIG akan terus berupaya untuk segera melengkapi kekurangan tersebut. Jika nantinya sudah terdaftar, batik gedog akan bersertifikat dengan ukuran-ukuran yang sudah ada, motif yang khas, bahan-bahan yang sesuai maupun yang lain-lain akan ditentukan dalam dokumen IG. (Hus/Tgb).