SITUBONDO, () – Pengajuan persyaratan pencalonan partai politik, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo hingga hari ke tiga masih belum ada atau sepi pendaftar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto. Ia menyampaikan bahwa sejak dibukanya persyaratan pencalonan, namun hingga saat ini belum ada bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 yang mengajukan pendaftaran. Meski telah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

“Sejak dibukanya pengajuan, operator kami sudah siap menerima pengajuan persyaratan pencalonan dan bakal calon legislatif dari masing-masing partai politik. Tapi hingga hari ketiga belum ada parpol yang mengajukan,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Kendati begitu, lanjut Marwoto, KPU melayani partai politik untuk pengajuan atau pendaftaran persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten setiap hari hingga 14 Mei, mulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00 Wib.

“Kalau sudah melewati batas waktu, kita sudah tidak bisa menerima lagi. Namun kita prediksi kemungkinan nantinya pada tanggal 12,13, dan 14 Mei sampai pukul 23.59 Wib akan banyak parpol yang melakukan pengajuan.”katanya.

Marwoto menjelaskan, sebelumnya KPU telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik mengenai pengajuan Bacaleg, Dari 17 parpol di Situbondo yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat. yang memberikan informasi sementara ini baru 2 yang akan melakukan pengajuan.

“informasi yang diterima oleh KPU untuk sementara Partai Nasdem dijadwalkan mengajukan Bacaleg pada tanggal 5 Mei mendatang, dan Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 8 Mei 2023. Sementara 15 parpol lainnya masih belum ada informasi sama sekali.” pungkasnya. (Fia/Jun).