, (Ronggo.id) – akhirnya memanggil Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD), Sugeng Purnomo terkait keterlambatan gaji perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sugeng Purnomo dipanggil untuk menghadiri public hearing bersama dengan DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tuban, bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Tuban, Rabu (3/4/2024).

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi Hadi mengaku prihatin dengan nasib perangkat desa yang belum menerima gaji mulai Januari hingga menjelang hari raya idul fitri ini

“Kita sebagai pemimpin, kalau tidak segera mengambil keputusan yang cepat, itu namanya dzolim. Maka dari itu kita adakan pertemuan. Alhamdulillah informasinya ada 114 desa bisa mencairkan, karena memang secara administrasi sudah tertib,” tutur Mashadi saat ditemui usai hearing.

Politisi asal PAN itu menghimbau kepada pemerintah desa yang lain, lekas melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan supaya ADD bisa dicairkan, sehingga penghasilan tetap (siltap) perangkat desa juga dapat dibagikan.

“Jangan sampai menunggu hingga bulan Mei. Setelah lebaran silahkan diselesaikan, agar perangkat desa segera gajian,” ujarnya.

Diungkap Mashadi, kendala pencairan ADD ini tidak hanya dari internal desa, tetapi juga dari dinas yang membidangi. Lanjut Mashadi, kebijakan merger Dinsos P3A dan Dinas PMD oleh pemerintahan saat ini menyebabkan kinerja dinas tidak maksimal.

“Di Tuban ini ada 311 desa, tetapi dihandle oleh bidang dengan jumlah staf hanya 8 orang yang menangani tentang pemdes. Inovasi penggabungan Dinsos dan Dinas PMD yang dulu kita kuatirkan, akhirnya terbukti. Efesien boleh kalau produktivitas rendah, apa gunanya,” jlentrehnya.

Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Tuban, Suhadi menegaskan, permohonan public hearing ini semata-mata untuk meminta klarifikasi kepada dinas terkait mengenai molornya pencairan ADD di semua desa, bukan untuk saling menyalahkan.

“Semua pihak harus sama-sama evaluasi, baik dinas maupun pemerintah desa itu sendiri. Yang terpenting ADD tahun ini secepatnya dicairkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel itu.

Sementara, Kepala , Sugeng Purnomo mengaku bersyukur dengan adanya hearing ini, sehingga semua stakeholder sama-sama mengetahui kendala yang menyebabkan pencairan ADD terhambat.

“Memang banyak kendala, selain ada regulasi yang harus dipatuhi, ada kendala teknis, yaitu kelengkapan administratif dan proses macam-macam yang semuanya ada titik lemah yang perlu kita dorong,” ucapnya.

Sugeng membenarkan, sejauh ini ada 114 desa yang sudah mencairkan ADD setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, bahkan ada yang telah ditransfer sejak awal Maret lalu. Namun ada pula beberapa desa sampai dengan saat ini belum mengajukan pencairan.

“Sepanjang persyaratannya lengkap, maka kita proses secepat mungkin. Tapi kalau tidak lengkap, ya tidak bisa. Kalau kita mencairkan, itu salah,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: