, (Ronggo.id) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemungkinan gagal disahkan tahun 2023 ini.

Adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Hal itu disampaikan Ketua , Miyadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus 1,2,3 dan 4 tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (25/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Miyadi mengemukakan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilanjutkan pembahasannya karena harus dilakukan perubahan judul.

“Jadi harus diganti menjadi judul Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tuban,” bebernya.

Sedangkan Raperda PPLH, kata Miyadi, berdasarkan pendapat Kepala Daerah bahwa Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban hingga kini belum memiliki dokumen RPPLH.

“Karena LH belum punya RPPLH, maka sekarang yang harus dikerjakan dulu adalah RPPLH-nya,” katanya.

Sehingga, lanjut Miyadi, dua Raperda tersebut dihentikan pembahasannya, dan akan direkomendasikan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propepeda) tahun berikutnya.

“Jadi tidak mungkin mulai dari awal lagi, sehingga nanti kita masukan di Propepeda baru lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan terus dilanjutkan pembahasannya.

“Semua proses sudah kita lanjutkan, tinggal nanti pembahasan-pembahasan akhirnya seperti apa. Kita targetkan 15 Agustus 2023 sudah selesai,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Budi Wiyana menyampaikan, bahwa pendapat Kepala daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tadi menyangkut hal-hal yang substantif, tekhnis, kemudian regulasi yang terkait aturan dan ketentuan.

“Kita ingin Raperda yang nanti disetujui sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan atau undang-undang diatasnya,” tuturnya. (Ibn/Jun).

Ikuti Berita dan Artikel terbaru Ronggo.id di GOOGLE NEWS