, (Ronggo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (31/5/2024).

Sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan kesimpulan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Dilanjutkan, pendapat akhir masing-masing fraksi.

Kemudian, persetujuan dan penandatanganan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Dalam paripurna kali ini, juga membahas nota penjelasan tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) tahun 2025 – 2045,” ucap , .

Sementara itu, , , mengungkapkan, para anggota dewan memberikan beberapa masukan terhadap pelaksanaan APBD TA 2024.

“Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: