TUBAN – Pemkab Tuban telah melakukan perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), menjadi Perusahaan Peseroan Daerah (Perseroda).
Pergantian nama ini ternyata sudah sejak April 2024 lalu, usai diterpa skandal korupsi yang kini menyeret dua orang mantan petinggi BUMD tersebut sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam Peraturan Daerah Tuban Nomor: 3 tahun 2024 tentang Pembentukan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) disebutkan, bahwa BUMD PT RSM sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kondisi di daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Regulasinya seperti itu, sehingga kita menyesuaikan,” terang Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, Sabtu (22/3/2025).
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah ditunjuk Plt Direktur Perseroda, yang dijabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tuban, Agus Wijaya.
“Sementara ini belum ada penyertaan modal, kita akan melakukan kajian dulu,” imbuh Budi Wiyana.
Dikatakan Budi, saat ini telah mulai disiapkan SDM serta proses pembenahan administrasi yang dirasa kurang, termasuk menyelesaikan utang piutang yang masih menjadi tunggakan BUMD RSM.
“Kita tugaskan Plt untuk menyelesaikan utang piutang usaha yang dulu,” katanya.
Selain mengoptimalkan bidang usaha yang sudah berjalan, seperti kerjasama bongkar muat pelabuhan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Kedepan bakal dikembangkan bisnis-bisnis lain.
“Kita akan kembangkan bidang usaha lain yang tingkat resikonya rendah,” tandasnya.(Ibn/Tgb).
