TUBAN – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban masih menunggu petunjuk teknis (juknis), terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh di wilayah setempat.

Secara umum aturan tentang pembayaran THR bagi para buruh pabrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: 6 tahun 2016. Meski begitu, perlu penjelasan secara detail, mulai dari perhitungan, besaran hingga batas waktu pencairan. Termasuk pula sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Juknisnya masih belum kita terima, mungkin segera akan kita terima,” kata Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, Selasa (11/3/2025).

Dalam Juknis tersebut, nantinya juga diatur mengenai pembentukan posko layanan dan pengaduan THR. Rencananya akan disiagakan di dua lokasi, pertama di Kantor Disnakerin Tuban, kedua, di UPT BLKI yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

“Para buruh maupun pengusaha bisa melaporkan atau konsultasi apabila mengalami kendala pembayaran THR,” terangnya.

Ubaid menekankan kepada pihak perusahaan yang berdiri di Bumi Wali ini agar menunaikan kewajibannya mencairkan THR yang sudah menjadi hak para buruh. Dengan kondisi ekonomi yang masih labil seperti saat ini, juga diimbau agar perusahaan menghindari adanya PHK.

Senada disampaikan Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Disnaker Jatim, Erny Kartikasari. Ia katakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerjaan/Buruh di Perusahaan, yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Kendati hingga kini belum terbentuk Posko. Para pekerja mulai dari sekarang tetap bisa mengadukan, jika memang ditemukan pelanggaran pembayaran THR.

“Tentunya dengan menunjukkan bukti adanya pelanggaran, pasti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya. (Ibn/Tgb).