TUBANDisinyalir tak memiliki kelengkapan ijin, jajaran Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban membongkar gudang produksi pupuk jenis NPK di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

Berdasarkan pengecekan polisi pada 13 Februari 2025 lalu, gudang usaha milik warga berinisal SF tersebut diketahui memproduksi, dan menjual pupuk anorganik jenis NPK.

“Diduga pupuk tersebut tidak memiliki izin edar,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (15/2/2025).

Meski begitu, hingga kini korps aparat berseragam coklat belum juga menahan pemilik usaha. Pihak Reskrim juga tak mengungkap, apa saja barang bukti yang disita dari lokasi kejadian. 

“Belum (ditahan), masih tahap penyelidikan,” ujar perwira peraih double degree Magister Teknik (M.T) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Master of Science (M.Sc) dari Korean National Police University itu.

Dalam waktu dekat ini, pemilik usaha bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.

“Kita akan mengklarifikasi pemilik usaha, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Dimas. (Ibn/tgb)