TUBAN – Seorang anak muda dibawah umur, BA (17), asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dalam kondisi kritis dilarikan ke rumah sakit, akibat dugaan pengeroyokan geng balap liar di Jalan Raya Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Minggu (2/02/2025) sekitar pukul 02.00.

Dua orang disinyalir sebagai pelaku pengeroyokan, MAR (22), dan AP (19), keduanya asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban ditangkap polisi usai kejadian. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebut, kejadian bermula ketika BA dinihari dalam perjalanan pulang dari warung kopi. Anak muda ini melihat MAR terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda, diduga akan melakukan balap liar. Kemudian BA menghentikan motornya menanyakan apa yang terjadi.

Merasa ada yang ikut campur masalah yang diperdebatkan, MAR justru merespons dengan memukul kepala BA. Terhitung sebanyak tiga kali kepala korban dipukul dengan tangan kosong.

Usai pemukulan situasi makin gaduh, hingga MAR mencoba kabur melompat ke dalam tambak. Apalagi bersamaan itu ada patroli kepolisian tiba di lokasi. Akibatnya kerumunan tersebut bubar, termasuk korban yang juga pergi meninggalkan tempat.

Tak lama berselang, korban memutuskan kembali ke tambak udang di daerah tersebut untuk menanyakan alasan dirinya dipukul. Saat bertemu kembali dengan MAR, pelaku pemukulan itu segera meminta maaf.

Kembalinya korban di lokasi ternyata menjadikan situasi kembali memanas. AP tiba-tiba datang marah-marah, menyalahkan BA sebagai biang keladi gagalnya balapan motor. Setelah itu, AP meninggalkan tempat kejadian, tetapi tak lama berselang ia balik lagi dengan membawa sebatang stang dongkrak.

Dengan benda tersebut ia menghantam motor korban, kemudian mengayunkan besi tersebut ke kepala BA dua kali. Korban mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, yang mengakibatkan tulangnya patah.

Tidak berhenti di situ. AP juga memukul korban berkali-kali di bagian punggung, dan kepala kiri menggunakan tangan kosong.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras, IPDA Mochammad Rudi, mengatakan akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD dr R Koesma Tuban.

“Korban harus dioperasi karena tulang tangannya patah, dan bagian tubuh lain luka serius akibat pemukulan berkali-kali oleh pelaku,” ungkap Rudi.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Tuban, setelah ibu dari korban melaporkan kejadian malang yang menimpa anaknya tersebut.

Polisi pun menangkap pelaku pengeroyokan tersebut. Selain itu juga menyita barang bukti berupa visum et repertum, sebilah celurit, dan satu stang dongkrak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri. Segera melaporkan permasalahan kepada pihak kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Hus/Tgb).