TUBAN, (Ronggo.id) – Tidak ingin wilayahnya kerap dipakai untuk kegiatan asusila oleh pasangan bukan muhrim, puluhan warga Jalan Tegalboro Indah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban berbondong-bondong menggeruduk sebuah rumah kos di daerah tersebut. 

Meski sudah sering diingatkan, namun warga masih kerap memergoki pasangan bukan suami istri keluar masuk di kos-kosan tersebut. Masyarakat yang telah mencapai puncak kesabaran itu kemudian mengajak Ketua RT setempat untuk mendatangi rumah kos dan meminta pemiliknya berinisial AK untuk mensterilkan dari perbuatan asusila. 

Wawan Jatmika, warga setempat mengatakan, jika masyarakat sekitar sudah resah dengan adanya kos-kosan tersebut, karena mereka sering melihat pasangan muda-mudi tidak dikenal keluar masuk dan diduga telah melakukan perbuatan zina. 

“Warga resah dengan aktivitas kos-kosan karena sering dipakai untuk pasangan bukan muhrim. Padahal warga sudah sering memperingatkan agar tidak disalahgunakan,” ungkap Wawan Jatmika usai mendatangi rumah kos itu, Minggu (03/11/2024) pagi. 

Sebelumnya, warga sendiri telah mengadukan adanya dugaan penyediaan tempat perzinahan berkedok kos-kosan tersebut kepada pihak kelurahan. Bahkan rumah kos milik AK itu sempat dirazia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. 

“Pihak Kelurahan pernah datang ke kos-kosan itu memberikan himbauan kepada pemilik kos. Disitu, pernah dirazia Satpol PP. Pernah juga digrebek oleh Polsek Tuban dan ditemukan tiga pasangan muda-mudi yang berstatus bukan sebagai pasangan suami istri,” ujarnya. 

Namun, hal tersebut seolah tidak membuat pemilik kos jera. Bahkan, muncul dalam postingan di media sosial, bahwa rumah kos tersebut disewakan perjam oleh penyewa sebelumnya.

“Kos-kosan itu dikelola turun temurun dari orang tuanya sekarang dikelola AK. Pak RT juga sebelumnya sempat meminta data penghuni kos, tapi tidak dikasih oleh pengurusnya. Jadi kos itu ada 13 kamar, tapi ada juga yang disewakan perjam entah oleh AK atau oleh penghuni kos sendiri,” terangnya. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh warga tersebut, pemilik kos juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyewakan kamar bagi muda-mudi yang bukan muhrim. Masyarakat juga berharap pengelola kos dapat mentaati surat pernyataan yang telah dibuat. 

“Tadi ada 2 polisi yang merupakan warga sini menghimbau warga untuk memantau terus karena sudah membuat surat pernyataan, kalau memang diulangi lagi dia (Pemilik Kos) sanggup untuk diseret ke jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara atas aksi penggrebekan warga tersebut, Ketua RT, Sugeng dan pengelolaan rumah kos di jalan Tegalboro Indah saat dikonfirmasi Ronggo.id enggan memberikan tanggapan. (Hus/Jun).