, (Ronggo.id) – Wanita cantik bernama Erna Wati, warga Desa Latsari, , Kabupaten Tuban diduga tertipu hingga miliaran rupiah oleh oknum dukun supranatural asal .

Sadar sebagai korban dugaan penipuan, wanita berusia 36 tahun itu didampingi kuasa hukumnya akhirnya mengadukan dukun berinisial SUG (62) dan Istrinya SUR (60) ke Satreskrim .

Nur Aziz selaku kuasa hukum Erna Wati menyampaikan, kronologi dugaan penipuan itu bermula saat kliennya mendatangi rumah SUG pada 2017 silam, dengan tujuan meminta tolong agar dagangannya laris.

“Kemudian klien kami disuruh melakukan ritual mandi kembang sebagai syarat untuk membuka auranya yang tertutup,” tuturnya,  Rabu (12/4/2023).

Advokat yang berkantor di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding tersebut menambahkan, selain itu kliennya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada SUG, dengan dijanjikan dagangannya laris dan uangnya semakin bertambah banyak.

“Klien kami disuruh menyerahkan uang, akan tetapi harus secara tunai, dan tanpa kwitansi atau bukti penerimaan,” tambahnya.

Nur Azis menjelaskan, karena termakan bujuk rayu, kliennya akhirnya menuruti permintaan SUG dengan memberikan uang senilai Rp500 juta dan Rp50 juta, tepatnya pada Juli 2017.

Bahkan, sejak menjalani ritual mandi kembang yang dilakukan berulang kali, seolah membuat kliennya tidak dapat berfikir jernih, dan terus menitipkan uang setiap minggunya, nominalnya antara Rp10 juta sampai dengan Rp30 juta.

Meski telah menjalani ritual, lanjut Nur Aziz, omset penjualan tak kunjung naik, bahkan lambat laun dagangannya semakin menyusut, sebab uang yang seharusnya sebagai modal usaha terus terkuras.

“Total uang yang dititipkan klien Kami kepada SUG hingga Januari 2022 kurang lebih Rp.4.200.000.000,” bebernya.

Menurut Nur Aziz, berdasarkan pengakuan dari SUG, bahwa uang yang telah diserahkan oleh kliennya telah dibelikan sejumlah asset, meliputi tanah dan bangunan rumah, kandang ayam, serta kendaraan roda empat.

“Asset yang diduga dibeli dari uang yang dititipkan oleh klien Kami masih dikuasai oleh SUG dan istrinya, dan tidak boleh diminta. Sehingga patut diduga mereka telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 372 atau 378 KUHPidana,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: