, (Ronggo.id) – Pemilik warung kopi di Kabupaten Tuban mencoba mengakali petugas dengan menyembunyikan miras keras (miras) jenis arak di dalam jok sepeda motor dan kandang sapi.

Semula, petugas gabungan dari , Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, Satpol-PP dan Dinas LH Perhubungan Tuban mendatangi warung kopi milik KMJ (49) di Jalur Ringroad Tuban, Minggu (5/11/2023) malam.

Mengetahui kehadiran petugas, penjual miras berkedok warung kopi itu bergegas mematikan lampu warung. Merasa ada yang janggal, petugas lantas menyisir seluruh sudut warung.

“Saat kami melakukan pengecekan, ternyata kami mendapati dua botol arak disimpan didalam jok sepeda motor,” ungkap Kasat , AKP Chakim Amrullah.

Setelah itu, petugas merazia warung kopi milik NS (26) di Desa Plumpang/Kecamatan Plumpang. Hasilnya, 3 botol arak berukuran 1,5 liter sengaja disembunyikan di kandang sapi yang berada dibelakang warung.

“Miras jenis arak ini dijual dengan cara dioplos dengan suplemen atau es moni. Selanjutnya, kedua pemilik warung kopi ini akan menjalani sidang tipiring,” ujar Chakim.

Chakim menjelaskan, razia kali ini dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. Sasarannya, tempat usaha yang disinyalir menjual miras tanpa ijin jual.

“Kegiatan ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya kejadian yang berujung tindak pidana seperti begal, tawuran maupun pembunuhan,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: