TUBAN – Seorang pria dibekuk polisi lantaran membobol rumah warga di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Jumat (28/3/2025).
Pelaku, Katrub (46) asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota itu ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, dan uang tunai Rp7 juta.
Aksi pembobolan itu terjadi pada 16 Maret 2025 lalu. Awalnya pelaku berkelilng jalan kaki untuk mencari rumah kosong yang tengah ditinggal penghuninya mencari menu sahur.
“Setelah dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah lewat jendela dengan cara merusak menggunakan obeng,” ungkap Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Muh Rudi.
Selanjutnya, pelaku lantas menggasak handpohone milik penghuni rumah. Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali bergerilya masuk ke rumah warga yang lain.
“Di TKP kedua ini, pelaku mengambil uang tunai tujuh juta,” kata Rudi.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang telah diketahui identitasnya.
“Pelaku kita amankan di Pasar Agrobis Babat Lamongan, dia residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. (Ibn/Tgb).
