TUBAN, (Ronggo.id)Awal tahun 2023 ini, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten setidaknya telah menampung 61 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk diberikan pembinaan.

Puluhan PMKS itu merupakan hasil tangkapan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Mereka ditertibkan karena kedapatan beraktivitas di jalan umum yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Eko Arif Julianto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Tindak Kekerasan, Muharti mengatakan, PMKS yang diserahkan Satpol PP diawal tahun ini jumlahnya cukup tinggi.

Mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berprofesi sebagai Anak Jalanan (Anjal), Gepeng dan gelandangan.

“Di tahun 2022 yang dikirim ke RPS sebanyak 195, sementara ditahun 2023 hingga detik ini sudah ada 61 PMKS,” katanya, Jumat (24/2/2023).

Perempuan ramah itu memaparkan, sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) pembinaan yang dilakukan, yang pertama pendataan dan assesment. Khusus bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan supporting berupa perawatan fisik, pendampingan dan konseling psikologis.

“Selanjutnya reunifikasi keluarga, mencakup penelusuran, mediasi dan pemulangan. Syaratnya harus ada penanggungjawab dari keluarga. Misalkan tidak ada, maka kita koordinasikan dengan pemerintah setempat,” paparnya.

Muharti tak menampik, setelah dipulangkan banyak PMKS yang nekad kembali turun ke jalan. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, mindset PMKS itu sendiri dan faktor keluarga.

“Karena mindsetnya yang sudah terbangun memang begitu. Jadi untuk mengubahnya juga agak sulit, tidak hanya satu dua hari. Bahkan terkadang dari pihak keluarga pasrah ke kita, karena sudah tidak sanggup mengarahkan,” tuturnya.

Disampaikan Muharti, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengentaskan PMKS. Termasuk mengupayakan Anjal yang berusia dibawah 21 tahun untuk dikirim ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi PMKS dibawah naungan Dinsos Provinsi Jawa Timur.

“Harapannya mereka memiliki ketrampilan dan tidak lagi terjun ke jalanan. Akan tetapi saat proses pendataan dan hendak kita bawa ke Balai Rehabilitasi, ternyata mereka menolak,” tutupnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: