TUBAN – Akademisi dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Setya Irawatiningrum, menilai, pengawasan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Tuban sangat minim. Lembahnya sistem pengawasan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya penyelewengan anggaran.
Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban menyebut, DD tahun anggaran 2025 ini sebanyak Rp307.052.105.000. Jumlah tersebut didistribusikan ke 311 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 20 wilayah kecamatan di Tuban.
Anggaran untuk daerah seluas1.839,94 kilometer persegi ini terbilang cukup fantastis. Apalagi jika ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan yang masih cukup tinggi di kabupaten yang memiliki kekayaan alam melimpah ini. Bahkan dari data yang dihimpun dari Jawa Timur Dalam Angka tuban masih bercokol di peringkat lima besar kabupaten termiskin se-Jawa Timur.
Setya Irawatiningrum menyebut, pengawasan dana desa yang ada di kota yang sebelah baratnya berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah ini sangat minim, sehingga banyak yang tidak tersalurkan dengan baik.
“Menurut saya dari penganggaran dana desa yang baik, kemiskinan di Kabupaten Tuban ini dapat ditekan,” ujar Ira, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unirow ini menyayangkan, anggaran yang berjumlah ratusan juta bahkan miliaran itu tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Apalagi dengan lemahnya pengawasan disinyalir dapat disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan.
“Harapan saya pemerintah daerah dapat membagi keuangan dana desa secara proporsional, karena jangan sampai anggaran itu mengorbankan hal-hal lain yang lebih penting,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo mengatakan jika pengawasan penganggaran dana desa dilakukan dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis resiko. Sehingga tidak semua desa dapat diperiksa karena keterbatasan SDM dan lain sebagainya.
“Jika ada desa yang memiliki potensi resiko yang besar, itu yang kita lakukan pemeriksaan. Tetapi jika ada aduan juga kami coba lakukan penindakan,” ujar Aguk Waluyo saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (29/4/2025).
Saat disinggung mengenai temuan permasalahan alokasi dana desa, Waluyo sapaan akrabnya mengatakan jika temuan yang sering ada dilapangan biasanya hanya ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, realisasi serta pertanggungjawaban.
“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian nih antara yang direncanakan dengan yang dibayarkan itu kita minta dilengkapi, kalau dalam waktu kelengkapannya tidak dapat dilengkapi ya harus dikembalikan,” katanya.
Ia menambahkan permasalahan seperti itu terkadang adanya ketidakpahaman perangkat desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Sehingga peran inspektorat disini hanya sebagai pembinaan serta pengawasan.
“Menurut kami itu tidak semata memang terjadi permasalahan tapi ya mungkin kekurang cermatan dan lain sebagainya itu,” pungkasnya.
Jika mengacu pada Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, pengawasan tak hanya dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat melainkan juga Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat setempat yang juga berhak melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan dana desa. (Hus/Tgb).
