() – Terhitung selama 12 hari, terhitung mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022 dilakukannya Operasi Pekat Semeru 2022, berhasil mengamankan berbagai aksi kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Mapolres setempat.

Sebanyak 86 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Tuban dan terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 non target operasi. Diantaranya penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api ilegal, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, dari hasil Operasi Pekat yang digelar oleh anggotanya selama 12 hari, petugas berhasil mengungkap 86 kasus dengan 93 tersangka. 

“Alhamdulillah, dari 12 TO yang kita tentukan, petugas berhasil mengamankan 93 orang tersangka,” ungkap AKBP Darman dalam press releasenya di Mapolres Tuban, Kamis (23/6/2022).

Meski banyak tersangka yang diamankan, namun dari kasus Operasi Pekat ini terdapat beberapa pelaku yang tidak ditahan. Sebab mereka (tersangka,Red), tergolong ringan. 

“Memang ada beberapa tersangka yang tidak kita tahan, karena kasusnya ringan, seperti kasus miras dan lainnya. Tapi, kita akan tetap proses lebih lanjut,” tambahnya. 

Banyaknya pelaku atau penyakit masyarakat yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tuban ini, lanjut mantan Kapolres Sumenep ini, akan menjadi atensi bagi aparat penegak hukum.

“Mudah-mudahan, penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tuban ini bisa kita tekan,” pungkasnya. 

Dari hasil ungkap kasus selama Ops Pekat Semeru 2022 ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti. Diantaranya:

  • Judi TO 5 kasus terungkap 6 kasus jumlah tersangka 12 orang
  • Narkoba TO 1 kasus terungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang
  • Miras TO 5 kasus terungkap 53 kasus jumlah tersangka 53 orang
  • Prostitusi TO 2 kasus terungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang, dan 
  • Premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan: 

  1. Judi, uang tunai Rp. 7.427.000, 2 set kartu remi, 1 satu set kartu Domino, 1 unit HP merk VIVO Y21 warna biru dengan nomor sim card 088801646498 berisi rekap tombokan nomor togel, 1 set alat judi dadu, 1 unit HP merk Samsung warna hitam berisi rekap tombokan nomor togel, 1 lembar papan Dulangan yang terbuat dari kayu jati, dan 1 lembar beberan yang bertuliskan angka 1 sampai 12.
  2. Narkoba, narkotika jenis sabu seberat 17,49 gr atau setara Rp31.482.000, 1 bungkus rokok, sebuah HP merk Vivo Y91 merah, Screenshoot bukti transfer rekening BCA dengan nomor 1900393594 a.n. Solehudin, sebuah HP merk OPPO warna putih, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari botol sprite. Kemudian 1 buah timbangan digital merk Camry, 2 bungkus rokok, 1 buah kotak kertas, 1 buah korek api, 1 bendel plastik, 1 buah plastik warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit truck merk HINO warna hijau nopol L-9651-UA milik CV. L-DO TRANS beserta STNK, 1 buah jaket warna biru, dan 1 buah dompet plastik warna merah. 
  3. Miras, 102 botol miras jenis anggur merah, 688 botol miras jenis arak jawa @ 1,5 liter total 1032 liter, 25 botol miras jenis anggur kolesom, 1 botol Newport, 1 botol anggur putih, 1 botol miras jenis anggur ketan hitam, 7 botol @ 620 mililiter miras jenis Bir Bintang, serta 1 botol 325 mililiter jenis miras jenis Bir Guinnes. 
  4. Prostitusi, 2 buah sprei kain warna coklat dan warna pink motif bunga, sebuah alat kontrasepsi bekas, 2 buah bantal warna pink motif bunga, sebuah sarung warna biru motif garis, uang tunai Rp200.000, dan 2 buah KTP. 
  5. Premanisme, sebuah HP merk Oppo A5 hitam, sebuah kayu berbentuk segi tiga yang digunakan pada permainan bilyar, uang tunai Rp10.000, dan 1 kaleng rokok. (Ibn/Jun).
Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: