SURABAYA, Ronggo.id – Beberapa waktu yang lalu Dema-PTKIN telah mengadakan konferensi pers dengan stafsus kepresidenan Aminuddin Ma’ruf.
Ada suatu hal yang mengganjal dalam tubuh Dema-PTKIN saat ini dan perlu untuk diketahui bahwa.
Kemarin menpolhukam juga mengirim surat koordinasi dan mengajak seluruh elemen buruh dan gerakan untuk di undang di istana tapi mereka menolak. Namun hasil konfrensi pers kemarin secara tidak langsung Dema-PTKIN merapat dan tanpa adanya koordinasi di internal soal sikap Omnibus Law.
Secara substansi pertemuan Dema PTKIN cacat secara formil. Artinya arah gerak Dema PTKIN berbeda dengan mental gerakan teman-teman elemen buruh yang secara tidak langsung dirugikan. Sehingga menjadi suatu polemik besar ketika Dema PTKIN memenuhi Surat Perintah stafsus.
Hendaknya suatu intansi yang baik itu sifatnya keterwakilan terkhusus kepada pihak yang bersangkutan dalam merumuskan gerakan harus lebih teliti, terperinci dan kordinasi yang masif. Sehingga mengantisipasi adanya kecacatan hukum atau celah hukum yang dapat menimbulkan permasalahan.
Secara Tugas dan Fungsi Stafsus Aminuddin Makruf menjalin komunikasi dengan kelompok strategis, dalam hal ini melihat konteks pada beberapa hari kemarin Kami dari AMHTN SI sangat menyayangkan adanya Sprint dari istana, secara administrasi sudah menyimpang dari koridor yang ada.
Menurut Akhmad Samsudin Secara Yuridis Normatif Yang bisa membatalkan Omnibus Law adalah Presiden Jokowi dengan Mengeluarkan Perppu. Tapi harapan itu pupus ketika Presiden menandatangani UU tersebut.