TUBAN — Dua kasus perundungan dan satu kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan terjadi di Kabupaten Tuban dalam sebulan terakhir. Rentetan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) belum dengan sendirinya menjamin anak terbebas dari kekerasan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban meminta orang tua dan masyarakat tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap anak agar korban memperoleh penanganan yang sesuai.

Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, mengatakan kekerasan terhadap anak dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lingkungan sekolah dan keluarga, pergaulan, hingga penggunaan media sosial.

Karena itu, menurut dia, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Pengawasan dan pendampingan orang tua di rumah juga diperlukan, termasuk terhadap pergaulan anak dan aktivitas mereka di ruang digital.

“Di rumah, orang tua juga perlu ikut serta memberikan pengawasan, pergaulannya di rumah, juga HP dan media sosial dari anak perlu orang tua ikut mengawasi,” ujar Sugeng.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Kerek ini mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah. Apabila terjadi perundungan atau kekerasan terhadap anak, pihaknya akan melakukan asesmen untuk menentukan penanganan yang diperlukan.

Menurut dia, penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh karena korban maupun anak yang melakukan perundungan sama-sama dapat berusia di bawah umur. Pendekatan terhadap kedua belah pihak dinilai diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata.

Meski demikian, efektivitas upaya pencegahan dan penanganan tersebut belum dapat dinilai hanya dari pelaksanaan sosialisasi. Diperlukan informasi lebih lanjut mengenai cakupan program, mekanisme pengaduan, kecepatan respons, serta tindak lanjut terhadap kasus yang dilaporkan.

Sugeng mengakui, salah satu kendala penanganan adalah keengganan sebagian orang tua untuk melapor. Rasa malu atau kemungkinan adanya tekanan dari pihak lain disebut dapat membuat keluarga memilih tidak segera mengadukan peristiwa yang dialami anak.

“Jadi kadang orang tua ini malu untuk melapor, entah karena malu, atau ada upaya dari pihak lain, nah harusnya langsung saja melapor ke kami, supaya penanganan bisa lebih menyeluruh,” katanya.

Ia mengimbau orang tua yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak agar segera menghubungi Dinsos P3A PMD Tuban. Laporan tersebut, menurut dia, diperlukan agar asesmen dan penanganan dapat dilakukan secara lebih intensif.

Dari data yang dihimpun Ronggo.id di lapangan dan disinkronkan dengan Dinsos P3A Tuban, dalam kurun sebulan terakhir, dua kasus perundungan terhadap siswa sekolah dasar dilaporkan terjadi di Kecamatan Kerek dan Kecamatan Soko.

Di Kecamatan Kerek, seorang siswa diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya setelah muncul persoalan terkait kekalahan dalam perlombaan olahraga.

Sementara itu, kasus di Kecamatan Soko bermula dari perilaku seorang siswa yang kerap menjahili temannya. Perlakuan tersebut kemudian berbalik menjadi candaan dari teman yang bersangkutan hingga menyebabkan cedera.

Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan antaranak dapat berawal dari konflik sehari-hari. Namun, penanganannya tetap perlu memperhatikan dampak terhadap korban, pola perilaku yang terjadi, serta lingkungan yang memungkinkan peristiwa serupa berulang.

Selain dua kasus perundungan, terdapat pula kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Plumpang. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kekerasan tersebut diduga terjadi berulang kali.

Korban disebut tidak berani melapor karena mendapat ancaman bahwa rekaman peristiwa tersebut akan disebarkan. Korban kemudian memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah tidak lagi sanggup menghadapi situasi tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman dan tekanan dapat menjadi penghalang bagi anak untuk mencari pertolongan. Karena itu, lingkungan yang aman untuk bercerita, pendampingan keluarga, serta mekanisme pelaporan yang melindungi korban menjadi bagian penting dalam penanganan kekerasan terhadap anak.

Rentetan peristiwa tersebut menjadi tantangan bagi upaya perlindungan anak di Tuban. Predikat Kabupaten Layak Anak perlu diikuti dengan langkah pencegahan yang terukur, akses pelaporan yang mudah, serta penanganan yang memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Tanpa koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan, sosialisasi berisiko tidak cukup untuk menjangkau persoalan yang terjadi di lingkungan anak sehari-hari. (Har/Tgb).