TUBAN – Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi, sebuah truk boks hilang kendali dan menyapu tiga rumah warga serta tiga kendaraan di Jalan Raya Tuban–Bancar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Senin (12/10/2026) pagi. Insiden ini mengakibatkan dua orang dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka-luka.

Dua korban luka-luka dalam musibah tersebut yakni Ahmad Rouf (19), warga Kecamatan Tambakboyo, dan Sakiman (70), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar. Keduanya langsung dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tuban, IPDA Rizki Dwi Prasetyo menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian bermula saat truk boks berpelat nomor W-9388-PF yang dikemudikan oleh Feri Yudin (41), warga Kabupaten Banyuwangi, melaju dari arah barat ke timur.

Setibanya di lokasi kejadian, laju kendaraan berukuran sedang itu mendadak tidak stabil hingga mengarah liar ke sisi kiri jalan.

“Dugaan sementara, pengemudi truk tidak mampu mengemudikan kendaraan secara wajar dan kurang berkonsentrasi terhadap kondisi di depannya, sehingga terjadi kecelakaan kategori slip out of control,” ujar IPDA Rizki.

Truk yang oleng tanpa kendali itu langsung menghantam dua unit kendaraan roda tiga jenis Tossa dan satu unit sepeda motor Honda Grand bernomor polisi K-4031-SB yang sedang berhenti di bahu jalan.

Laju truk baru terhenti usai merusak tiga bangunan rumah milik warga setempat, yakni Mafi’ah dan Riswati. Kerasnya benturan menyebabkan kerusakan signifikan baik pada area depan bangunan rumah maupun kendaraan yang tertabrak.

Pihak kepolisian menaksir total kerugian materiil akibat kerusakan bangunan rumah dan kendaraan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Hasil pendataan awal di lapangan, dua orang mengalami luka-luka dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.

Petugas Satlantas Polresta Tuban yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti kendaraan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna penanganan hukum lebih lanjut. (Hus/Tgb).