TUBAN – Polemik limbah cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memantik reaksi keras dari DPRD Tuban. Para wakil rakyat meminta pemerintah daerah tidak berkompromi terhadap aktivitas usaha yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat kecil.
Sebelumnya, para petani di Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu mengeluhkan kondisi sungai yang gampang meluap karena terjadi pendangkalan di hilir sungai. Disisi lain, beberapa nelayan juga mengeluh adanya limbah cucian kuarsa yang membuat sungai menyempit dan dangkal. Sehingga, membuat perahu mereka sulit bersandar.
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa meski kegiatan pencucian pasir memberikan dampak ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, hal itu bukan alasan untuk mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Kami tetap tidak menoleransi jika aktivitas tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan. Investasi yang sehat itu tidak sekadar profit, namun juga harus berwawasan lingkungan,” tegas Luqman saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pencemaran yang ditimbulkan dari limbah cucian pasir telah merusak kualitas air dan mempengaruhi kesuburan tanah. Kondisi ini secara langsung memukul produktivitas para petani dan nelayan di wilayah tersebut.
Ia menyayangkan adanya indikasi kelalaian pengusaha, mengingat sebelumnya pihak terkait sudah pernah memberikan pembinaan. Baginya, aturan yang ada sudah sangat jelas dan harus dipatuhi tanpa kecuali.
“Ketentuan sudah jelas, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pengusaha. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, jika perlu para pengusaha tersebut dipanggil saja untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Luqman menilai, situasi di lapangan sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan. Ia berpendapat bahwa status ‘darurat’ tidak perlu menunggu terjadinya bencana besar. Begitu limbah melebihi daya dukung atau toleransi alam, itu sudah menjadi tanda bahaya.
“Peraturan sudah jelas, sanksi juga sudah jelas. Jika memang terbukti melanggar, kenapa tidak (diberi sanksi tegas)?,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Daerah Pilihan (Dapil) Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo, Fahmi Fikroni juga sependapat. Menurutnya ketegasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk membuat efek jera terhadap pelaku-pelaku cucian kuarsa yang nakal.
“Jangan sampai hal begitu dilakukan pengawasan saja, tetapi juga dilakukan penindakan-penindakan tegas agar mereka (pelaku cucian pasir yang nakal, red) jera,” tegasnya.
Politisi kawakan asal partai PKB ini mendorong terhadap pelaku-pelaku cucian kuarsa disepanjang Jalur Pantura untuk mentaati aturan-aturan yang ada terkait izin maupun pengelolaan limbah cucian.
“Dari awal kami sudah memberikan peringatan keras agar limbah cucian tak langsung di buang ke sungai agar pendangkalan ataupun penyempitan hilir sungai seperti ini tak terjadi,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
