TUBAN – Rencana besar perhelatan Kirab Kimsin (Patung Dewa) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dipastikan gagal total. Hingga detik-detik terakhir jelang pelaksanaan, Polres Tuban secara resmi menolak memberikan lampu hijau bagi kegiatan yang memicu polemik tersebut.
Sebelumnya, para umat yang mengatasnamakan panitia kirab kimsin tersebut telah mengagendakan acara tersebut pada tanggal 1 sampai 3 Mei 2026. Dalam acara tersebut di gadang-gadang akan menampilkan berbagai macam seni daerah dan juga bintang tamu, Roy Kiyoshi.
Langkah tegas Korps Bhayangkara ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dari berbagai sisi. Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin melalui Kasi Humasnya, IPTU Siswanto, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian tersebut didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
“Secara administratif, persyaratan yang diajukan oleh pihak panitia belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023,” tegas IPTU Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Kegagalan panitia dalam memenuhi syarat administrasi ini menjadi ganjalan utama. Selain itu, pihak kepolisian mencium adanya potensi kerawanan yang sangat tinggi di lapangan jika kegiatan yang mendatangkan massa banyak tersebut tetap dipaksakan berjalan.
Polisi menyadari bahwa bara konflik internal di Klenteng terbesar se-Asia Tenggara itu masih menyala. “Kami melihat potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih ada perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuh Siswanto.
Kepastian gagalnya izin ini disambut dengan reaksi keras oleh pihak pengelola TITD Kwan Sing Bio. Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pengelola menegaskan bahwa sejak awal rencana kirab tersebut adalah langkah ilegal karena tidak mengantongi restu dari pengurus sah.
Engki menyebut upaya memaksakan kegiatan tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Dari awal kegiatan ini sudah ilegal. Bahkan pihak panitia sendiri mengakui melalui media bahwa hingga hari ini mereka belum mendapat perizinan dari kepolisian,” ujar Engki ketus.
Ia pun memperingatkan bahwa nasib para pelaku UMKM yang telah dilibatkan dalam acara tersebut kini berada dalam ketidakpastian akibat kelalaian panitia. Menurutnya, mengajak UMKM ke dalam acara yang tidak berizin bisa menjurus ke arah penipuan publik.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak Polres, bahwa kepolisian tidak pernah menurunkan izin. Jika ada anggota polisi yang datang itu tugas konstitusional untuk mengamankan bukan berarti memberikan izin,” ujar Engki.
Tak hanya mengandalkan polisi, pihak pengelola juga bersiap melakukan langkah proteksi mandiri untuk memastikan area klenteng tetap kondusif. “Kami berkewajiban melakukan proteksi terhadap aset. Jika mereka tetap kekeuh, kami akan melakukan langkah terukur untuk menolak kegiatan tersebut di area kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan sebagai penggerak panitia kirab, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Rencana ritual besar yang ia gagas kini tertahan di tembok tebal perizinan kepolisian.
Tjong Ping mengklaim telah mengupayakan berbagai rekomendasi dari dinas-dinas terkait, namun ia merasa ada hambatan yang sengaja diciptakan. “Ini tinggal kepolisian saja. Saya menduga ada kekuatan besar di balik semua ini yang menghalang-halangi,” cetus Tjong Ping dengan nada gusar.
Ia berdalih bahwa kirab ini murni merupakan ritual spritual demi keselamatan Kabupaten Tuban. Namun, pembelaan tersebut tidak mampu menggoyahkan keputusan Polres Tuban yang lebih mengedepankan aspek legalitas dan kondusivitas keamanan daerah.
Dengan tidak adanya restu dari kepolisian dan penolakan keras dari pengelola tempat ibadah, agenda Kirab Kimsin tahun ini resmi terkubur. Masyarakat dan elemen terkait diimbau untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah kerukunan umat di Bumi Wali. (Hus/Tgb).
