TUBAN – Terjadi kesalahan penganggaran belanja barang jasa, dan modal di 17 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban selama tahun 2024. Nilainya mencapai Rp2.108.425.461 (Rp2, 1 miliar).
Kesalahan penganggaran itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Tuban Tahun Anggaran 2024. Atas kesalahan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tuban agar memerintahkan kepada OPD terkait supaya lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
kedua, merekomendasikan agar Bupati memerintah Tim Anggaran Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi rencana kerja anggaran OPD sesuai ketentuan.
Ketiga, BPK merekomendasikan Bupati Tuban agar mempertimbangkan memberikan sanksi teguran tertulis, dan sanksi lainnya kepada Kepala OPD dan TAPD jika ditemukan kesalahan penganggaran di tahun berikutnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono mengaku temuan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Jadi telah kita tindaklanjuti, dan tidak ada persoalan,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).
Disinggung soal 17 OPD bermasalah dalam pengganggaran, Mantan Kepala Bappeda Litbang Tuban itu masih belum bisa merinci.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro menyampaikan telah melakukan pembahasan di internal Banggar untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut.
“Jadi salah satu temuannya berkenaan dengan pengelolaan BUMD RSM, asset, dan BLUD,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya telah mendorong TAPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Selain itu juga telah dilakukan rapat pembahasan antara masing-masing komisi bersama mitra kerjanya.
“Jadi kami ingin rekomendasi itu diselesaikan tidak lebih dari waktu yang telah ditentukan,” tegasnya. (Ibn/Tgb).
