TUBAN, (Ronggo.id) – Rosidi, petani asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban lantaran menebang pohon jati tanpa izin di kawasan Perhutani KPH Kebonharjo turut Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo.

Tanpa didampingi penasihat hukum, Rosidi nampak begitu pasrah duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Kamis (12/12/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Rosidi terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua, I Made Aditya Nugraha didampingi Hakim Anggota, Duano Aghaka dan Marcellino Gonzales Sedyanto Putro.

Selain 10 bulan penjara, Rosidi yang sudah ditahan sejak 12 September 2024 lalu itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar (denda), maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 bulan,” imbuh I Made Aditya Nugroho.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tuban, yakni 1,4 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Rosidi diamankan oleh petugas perhutani saat tengah menebang kayu di dalam kawasan hutan petak 170a RPH Ketodan BKPH Sale KPH Kebonharjo turut Desa Wangi Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada (11/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Dalam menjalankan aksinya, Rosidi sebenarnya tak sendiri, ia bersama ketiga rekannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 5 batang kayu jati, 1 buah bendo, 1 buah gergaji tangan, dan 4 sepeda motor, 1 motor milik Rosidi, dan 3 motor milik rekannya yang ditinggal kabur. (Ibn/Jun).