TUBAN, (Ronggo.id) – Polres Tuban menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Acara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Tuban pada Rabu (13/11/2024).

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, memimpin langsung konferensi tersebut, yang mengungkapkan 13 kasus narkoba dengan rincian 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 1 kasus pil Karnopen, 4 kasus pil Double L, dan 3 kasus pil Y. Sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sejak akhir September hingga pertengahan November. Dari hasil razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7,05 gram sabu, 6,88 gram ekstasi, 2.901 butir pil Double L, 2.901 butir pil Y, serta 148 butir pil Karnopen.

“Penangkapan ini berlangsung dari akhir September hingga pertengahan November. Kami berhasil menangkap 18 tersangka, termasuk beberapa di antaranya berasal dari Gresik,” jelas Oskar Syamsuddin.

Lebih lanjut, Oskar menyebutkan bahwa beberapa pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sementara yang lainnya adalah pemain baru. Penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Tuban.

“Modus operandi yang digunakan adalah bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Beberapa pelaku adalah residivis, sementara lainnya baru pertama kali terlibat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hus/Jun).