, () – Jajaran menggeledah dua rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.

Pertama rumah milik perempuan berinisial L di Kawasan Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Kedua, rumah milik warga berinisal A di Wilayah Kecamatan Merakurak,

Kasat Reskoba , AKP Harjo mengatakan, pengeledahan rumah milik L ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa hunian tersebut digunakan untuk peredaran obat-obatan berbahaya.

“Kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Dari hasil penggeledahan dan pengecekan seluruh ruangan dan kamar, petugas tidak menemukan benda-benda ataupun kegiatan yang mencurigakan.

“Disitu tidak ada tanda tanda adanya kegiatan transaksi maupun jual beli berkaitan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.

Sama seperti di rumah L, penggeledahan yang dilakukan bersama dengan jajaran Polsek Merakurak di rumah A juga tidak membuahkan hasil.

“Hasilnya juga nihil, petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: