, (Ronggo.id) – Ketua Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menanggapi soal potensi calon tunggal di Pilkada Tuban 2024.

Fathul mengemukakan, bahwa Pilkada tetap dapat dilaksanakan meskipun nantinya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Ketentuan ini termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Jadi mulai Pilkada 2018 calon tunggal itu diperbolehkan,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Fatkul berharap Pemilihan Bupati dan Wakil yang akan digelar pada November mendatang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Menurutnya, hal itu menandakan pendidikan politik berjalan dengan baik.

“Bukti tumbuhnya demokrasi salah satunya harus ada kontestasi, maka kami berharap nanti tidak hanya satu pasangan calon yang mendaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Indonesia Politic Survei & Consulting (Indopol) Jawa Timur, Fauzin Ahmad memprediksi bahwa Pilkada Tuban 2024 berpotensi hanya ada calon tunggal.

Melihat dinamika yang terjadi saat ini, kata Fauzin, Ketua DPD , Aditya Halindra Faridzky sebagai incumben   berpeluang besar melawan bumbung kosong.

“Semua kekuatan diluar dinasti politik Bupati Lindra nampaknya bakal berfikir seribu kali untuk menjadi penantang,” katanya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: