, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh kepada pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum lebaran

“Tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh,” tegas Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, , Erny Kartikasari, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Erny menjelaskan, bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Serta Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja,” terangnya.

Sementara bagi buruh harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja” beber Erny.

Dalam rangka memastikan pembayaran THR dilaksanakan sesuai regulasi, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di UPT di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

“Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan,” pungkas Erny. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: