TUBAN, (Ronggo.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tuban sempat mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban.
Komisioner KPU Tuban, Nur Hakim mengungkapkan, tercatat 17 partai politik sudah menyerahkan berkas LADK. Dari hasil verifikasi saat itu ada beberapa berkas dinyatakan belum lengkap.
“LADK yang sempat dikembalikan sudah diperbaiki,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tuban itu, Selasa (16/1/2024).
Adapun batas waktu pelaporan LADK yaitu 7 Januari 2024, kemudian masa perbaikan 8-12 Januari 2024. Hakim mengatakan, bagi partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka terancam didiskualifikasi.
“Partai politik yang tidak menyampaikan LADK, maka sanksinya bisa dibatalkan dari kepesertaan Pemilu,” tuturnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, masih ada laporan lain terkait dengan dana kampanye, yakni Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),”
“Setelah LADK, tahap selanjutnya LPSDK dan LPPDK,” pungkas Hakim. (Ibn/Jun).