TUBAN, (.id) – Mobil Penumpang Umum (MPU) yang disewa Pemerintah Kabupaten () Tuban sebagai angkutan gratis bagi pelajar belakangan ini justru banyak dipasang stiker bergambar calon legislatif.

Hal ini menuai sorotan dari masyarakat, pasalnya demi mensukseskan program angkutan gratis ini, Pemerintahan telah menggelontorkan anggaran hingga ratusan juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perhubungan Yuli Imam Isdarmawan akhirnya angkat bicara terkait maraknya angkutan pelajar yang ditempeli stiker bergambar caleg dari berbagai .

Menurut Imam, dalam Peraturan Nomor Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan/atau rapat umum di tempat umum dalam rangka pelaksanaan kampanye, tidak ada larangan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada angkutan umum.

“Biasanya pemasangan stiker kampanye tersebut tergantung seijin pemilik angkot, bersedia atau tidak untuk ditempel stiker,” tutur Imam dikutip Sabtu (4/11/2023).

Imam mengatakan, pihaknya bakal mengikuti regulasi ataupun rekomendasi dari lembaga penyelenggara semisal ditemukan pelanggaran pemasangan stiker bernuansa di angkutan umum.

“Karena yang berhak untuk menertibkan dari KPU dan Bawaslu. Dalam konteks ini kami hanya mendukung kegiatan penertiban tersebut,” katanya.

Imam menjelaskan, selain sebagai alat transportasi pelajar, program angkutan gratis ini bertujuan untuk mendayagunakan angkutan umum. Dalam program ini, mengucurkan dana sebesar Rp482.352.000, bersumber dari P-APBD 2023.

Lanjut Imam, pihaknya menggandeng hampir semua angkutan umum di Kabupaten Tuban. Dalam pelaksanaannya, sehari disiapkan 43 unit armada yang dibagi ke sejumlah rute dengan sistem bergilir.

“Angkutan pelajar ini ditandai dengan banner dengan tulisan ‘angkutan gratis pelajar’ yang bisa dibongkar pasang. Jadi semisal dapat giliran beroperasi maka banner tersebut dipasang, sebaliknya, maka akan dicopot,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono menyatakan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu belum ada aturan tentang mobil branding.

Adanya stiker bergambar caleg di angkutan pelajar ini, apakah bisa diartikan bahwa para caleg ini memanfaatkan fasilitas yang dibiayai oleh pemerintah untuk alat kampanye?,

“Terkait hal itu masih kita kaji,” jawab Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban itu.

Nono panggilan karibnya itu menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang termuat didalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Kami sudah memberikan surat imbauan kepada parpol meminta untuk meneruskan kepada pengurus dan anggota agar mentaati aturan PKPU tentang pelaksanaan kampanye,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: