TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak dua anak punk asal Kabupaten Tuban diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena kedapatan mangkal di persimpangan jalan, Sabtu (27/5/2023).
Adalah WAI (17) anak punk asal Kecamatan Merakurak dan AT (20) asal Kecamatan Tuban. Kemudian, petugas juga mengamankan dua anak punk dari luar daerah, yaitu JA (19 th) asal Sidoarjo dan WM (18 th) dari Indramayu.
“Keempatnya ditertibkan saat beraktivitas di simpang empat Kelurahan Bogorejo,” kata Kepala Satpol-PP dan Pemadaman Kebakaran Tuban, Gunadi.
Di lokasi berbeda, lanjut Gunadi, tepatnya di simpang empat Kapur petugas berhasil mengamankan NH (43) manusia silver asal Pucuk Lamongan.
“Mereka yang ditertibkan langsung diserahkan kepada Dinas Sosial P3A dan PMD untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Mantan Camat Grabagan itu menerangkan, kegiatan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini sebagai tindak lanjut hasil pemantauan lapangan tentang pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya dan apabila mengetahui hal serupa bisa langsung menghubungi petugas Satpol-PP,” tutupnya. (Ibn/Jun).