, (Ronggo.id) – Komisi Pemilihan Umum () mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Pendaftaran terhitung mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Pengumuman pendaftaran termuat dalam surat KPU Tuban Nomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 tentang Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Serentak tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menyebutkan, KPU Tuban membuka penerimaan pengajuan bakal calon (Balon) anggota untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui peserta Pemilu pada pengurusan tingkat kabupaten.

“Surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon),” tulis surat yang diumumkan pada 24 April 2023 lalu itu, dikutip Senin (1/5/2023).

Pendaftaran Balon menggunakan formulir B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Balon yang ditandatangani Ketua Umum Parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral Parpol peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dan tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

“Dan dokumen persyaratan administrasi Balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” terangnya.

Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tuban dapat mengajukan Balon anggota DPRD Kabupaten Tuban apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Parpol atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Parpol atau nama lain yang sah dan mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

“Pengajuan dilakukan oleh Ketua Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah,” bebernya.

Apabila Ketua dan Sekretaris Parpol pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan Balon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Parpol pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.

“Dalam hal pengurus Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan Balon anggota DPRD Kabupaten, pengajuan persyaratan Balon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Balon tidak lengkap, daftar Balon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Balon tidak benar, maka KPU Kabupaten Tuban mengembalikan dokumen pengajuan balon  kepada Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

“Parpol peserta Pemilu yang Pengajuan Balon anggota DPRD Kabupatennya dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir,” ujarnya.

Dokumen surat pengajuan dan daftar Balon anggota DPRD Kabupaten Tuban dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Adapun tempat pengajuan yaitu di KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, 62314.

(Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: