, () – Warga , Kecamatan Jenu, ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa sambil membentangkan spanduk di wisata yang berada di desa setempat, Kamis (30/3/2023).

Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga ini bersamaan dengan kedatangan Franky D Waruwu selaku kuasa hukum dari Rosidah, yakni pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sebagian lahan wisata Pantai Semilir.

Kedatangan dari Franky D Waruwu bersama kliennya itu dalam rangka mengumumkan bahwa sengketa lahan wisata Pantai Semilir yang dilaporkan ke pada 3 September 2022 lalu tersebut, kini statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua Pokdarwis Pantai Semilir, Asmaul Husna menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga kali ini, karena ingin mempertahankan wisata Pantai Semilir yang akan diklaim secara sepihak oleh keluarga ahli waris. Apalagi, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap.

“Warga ingin membela dan mempertahankan hak-hak nya. Karena Pantai Semilir ini milik seluruh warga masyarakat Desa Socorejo, bukan milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim mengaku tidak tahu menahu soal aksi unjuk rasa yang dilakukan warga. Menurutnya aspirasi yang disampaikan kemungkinan karena warga merasa terusik.

“Mungkin masyarakat yang merasa gerah, karena selalu didatangi oleh pihak-pihak tersebut,” ucapnya.

Alumnus UIN Yogyakarta itu menyatakan, jika lahan wisata Pantai Semilir merupakan tanah milik negara yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari nafkah.

“Begitupun yang mendapatkan keuntungan dari wisata Pantai Semilir adalah Warga Socorejo dan sekitarnya,” ujarnya.

Menanggapi hasil pelaporan yang disampaikan pihak ahli waris soal penyerobotan tanah yang kini naik ke tahap penyidikan, Arief menjelaskan, jika unsur penyerobatan harus menguntungkan diri sendiri.

“Sedangkan yang menggunakan Pantai Semilir masyarakat umum. Tidak ada keuntungan pribadi, baik pemdes, saya pribadi, maupun pengurus Bumdes ataupun yang lain,” terangnya.

Arif berharap, proses hukum yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini bisa dikawal bersama-sama, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Peradilan, sehingga berjalan sesuai dengan koredor hukum yang berlaku.

“Jadi Kami menghormati proses hukum, tetapi Kami berharap proses itu harus berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.

Arief memaparkan, subtansi pasal 167 dan 385 KUHP dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pihak pelapor, yaitu Akta Jual Beli (AJB) asli atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sampai saat ini Saya sendiri belum pernah melihat AJB aslinya. Dan mungkin bisa ditunjukan,” bebernya.

Masih kata Arief, seandainya memang pihak terlapor memiliki AJB asli maka masih perlu didukung dengan dokumen desa seperti Buku C atau dokumen-dokumen lain. Kemudian, misal terdapat perbedaan antara luas di Buku C desa dan AJP tentu harus di lakukan rekonsiliasi data.

“Mestinya Kita rekonsiliasi data dulu, atau digugat dulu Buku C nya secara perdata,” tambah Arief. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: