, () – Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 31 Maret 2023 mendatang, , Aditya Halindra Faridzky dan , Riyadi belum menyetorkan periodik 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id pada 2 Maret 2023. Kedua pejabat tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Tuban itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2022 untuk periode 2021.

Tercatat total harta kekayaan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang akrab dipanggil Lindra hingga 31 Desember 2021 nilainya mencapai Rp6.104.913.756.

Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp446.902.594 atau 7,90 persen jika dibandingkan dengan total harta yang sebelumnya dilaporkan pada 22 September 2021 atau 3 bulan pasca dilantik sebagai Bupati, yaitu sebesar Rp5.658.011.162.

Rincian harta kekayaan Bupati muda yang juga Ketua DPD Partai itu terdiri tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Malang senilai Rp132.132.000 dengan luasan 84 meter persegi, tertera keterangan hibah tanpa Akta.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin tidak tercantum kendaraan roda 4, hanya berupa 1 unit motor Kawasaki KR 150K CKD tahun 2010 senilai Rp27.000.000, serta harta kas dan setara kas sebesar Rp5.945.781.756.

Sementara itu, harta kekayaan Wakil Bupati Tuban, Riyadi nilainya jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan pasangannya. Hingga 31 Desember 2021 total harta kekayaan Riyadi tercatat sebesar Rp16.531.448.959.

Harta kekayaan pejabat asal Kecamatan Rengel itu sebagian besar merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp11.950.000.000.

Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki meliputi 1 unit motor Honda Scoopy tahun 2019 senilai Rp17.000.000, 1 unit mobil Daihatsu pick up tahun 2016 senilai Rp95.000.000, 1 unit mobil Mitsubishi Jeep tahun 2018 senilai Rp460.000.000, dan 1 unit motor Honda Beat tahun 2013 senilai Rp80.000.000.

Sisanya, harta kekayaan yang dimiliki pria yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Tuban itu berupa harta bergerak lainya senilai Rp3000.000.000, lalu kas dan setara kas sebesar Rp742.448.959.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harta kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara, baik atas nama penyelenggara negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.

LHKP merupakan laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: