TUBAN, (Ronggo.id)Dunia Karaoke (DK) ‘digoyang’ oleh eks karyawanya, pasalnya tempat hiburan malam yang berada di jalur Pantura Tuban – Semarang, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu diduga melakukan PHK sepihak dan tidak membayar uang pesangon.

Tak terima atas perlakukan pihak manajemen, empat eks karyawan DK yang diketahui bernama IK, ED, AM, MT akhirnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.

Dikatakan IK, ia di PHK sejak 2022 lalu, yakni di akhir Oktober. Penuturan dari pihak manajemen, ia di PHK lantaran saat rapat owner sudah tidak menghendaki dirinya bekerja. Ironisnya, meskipun telah di PHK, gaji bulan Oktober dan uang service cash pada minggu kedua juga tidak diberikan oleh pihak manajemen.

“Sebelumnya gak ada surat pemberitahuan kalau mau dikeluarkan. Dan yang membuat kecewa gaji bulan Oktober juga gak dikasihkan,” kata IK, senin (27/2/2023).

Perempuan asal Kecamatan Semanding yang sudah bekerja di DK selama 4 tahun itupun akhirnya mengambil keputusan untuk mengadu ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

“Sudah kami adukan ke dinas tenaga kerja, dan sampai saat ini masih menunggu panggilan dari dinas terkait,” ujarnya.

ED, eks karyawan DK yang berposisi sebagai leader keamanan juga kesal, karena ia diPHK tanpa uang pesangon atau kompensasi. ia diPHK bersama kedua rekannya mulai 25 Januari 2023. Alasan pihak manajemen memPHK dirinya karena dianggap tidak bisa mengkondisikan anggotanya.

“Ini lucu, padahal tugas kami sudah sesuai dengan tanggung jawab. Karena ada 3 orang keamanan yang dikeluarkan, sehingga teman kami KH akhirnya ikut keluar,” terang ED yang sudah bekerja selama 5 tahun di tempat Karaoke tersebut.

Pria asal Kecamatan Jenu itu menambahkan, setelah diPHK ia pun sempat berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen DK, akan tetapi sia-sia. Sehingga terpaksa persoalan tersebut dibawa ke .

Lebih lanjut, kata ED, oleh pihak Disnakerin Tuban, ia dan rekan-rekanya sempat difasilitasi dipertemukan dengan pihak GM DK yaitu pada tanggal 6 Februari 2023. Namun dipertemuan pertama itu tidak membuahkan hasil. Kemudian pertemuan kedua yang dijadwalkan pada 15 Februari gagal digelar, dengan alasan pihak manajemen DK berada diluar kota.

“Ya kami meminta agar uang pesangon atau kompensasi segera dicairkan. Karena sesuai undang-undang cipta kerja seharusnya dapat pesangon,” tuturnya.

Dikonfirmasi, GM DK, Pier Asyer Januari Adu menjelaskan, pihak manajemen tidak memberikan pesangon lantaran mereka keluar karena ada kesalahan. Dalam perjanjian kontrak jika keluarnya ada kesalahan maka mereka tidak mendapatkan pesangon.

“Mereka security yang keluar itu telah memboikot, jadi gak ada security yang jaga. Padahal dia sebagai leader dan anak buahnya disuruh pulang semua. Otomatis kosong penjagaan, ya kalau dikeluarkan seperti itu ya tak dapat pesangon,” terangnya.

Pear sapaannya kembali menegaskan, terkait IK yang berposisi sebagai bagian administrasi, dikeluarkan karena enggan menyerahkan data-data keuangan yang ada di laptop milik manajemen. Meski laptop dikembalikan, tetapi sudah dalam keadaan kosong atau tanpa data keuangan. Padahal pihaknya ingin mengetahui data-data keuangan selama ini.

“Saya ingin tahu data keuangan tapi tak dikasih. Dan mau mengecek keuangan gak bisa dan laptop itu kosong semua. Jadi kalau minta gaji dan ndak dikasih ya karena ulahnya sendiri,” bebernya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: