, () – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Tuban-Widang, tepatnya di Minohorejo, Kecamatan Widang, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial D alias M yang berikut barang bukti sebuah mobil pick up dan beberapa drum berisikan solar yang diambil dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Semanding.

Salah seorang saksi menuturkan, jika pelaku M tersebut mengambil BBM jenis solar di wilayah Kecamatan Semanding, menggunakan 2 drum besi berukuran 60 serta 30 liter dalam sekali pengambilan.

“Kadang sehari, anak buah M itu bisa beberapa kali mengisi dari SPBU dan dibawa ke gudangnya menggunakan rengkek,” terang S saat dikonfirmasi Ronggo.id, Senin (19/9/2022).

Dalih dari pelaku yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban sendiri, lanjut S, digunakan untuk areal persawahan. Akan tetapi, BBM itupun dilarikan ke gudang yang telah disiapkan, bukan langsung diarahkan ke kelompok tani.

“Katanya juga sudah pegang surat rekomendasi dari Desa Mlangi, tapi anehnya barang itu dibawa ke gudang bukan ke kelompok tani,” jelasnya.

Beruntung, lanjutnya, aktivitas tersebut dapat diamankan oleh aparat kepolisian, sehingga kegelisahan para petani maupun nelayan terkait sulitnya mendapatkan solar bersubsidi sedikit teratasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat dikonfirmasi terkait aksi penangkapan dugaan penimbun solar bersubsidi tersebut mengatakan jika pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan anggota,” pungkasnya. (Said/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: