TUBAN – Seorang pria asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, US (33), tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SN (25), lantaran pasangan pergi tanpa pamit meninggalkan rumah sekitar empat bulan.

US mengungkapkan, istrinya sempat pergi dari rumah ke Malang, dengan membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun. Diduga pasangannya itu pergi dengan pria idaman lain.

“Dia pergi tanpa pamit saat saya sedang bekerja,” ucap pria yang sehari-hari sebagai sopir angkutan umum itu.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Januari 2025 lalu. Kala itu SN tiba-tiba datang ke rumah dengan marah-marah.

Sembari mengomel, SN berusaha mengambil barang-barang jualan dengan cara mengobrak-abrik lemari. Tersulut emosi, US lantas mendorong istrinya hingga jatuh terlentang.

Dalam kondisi demikian, SN justru makin meninggi emosinya. Dalam kondisi demikian US semakin kalap, kemudian melempar gerobak ke arah istrinya. Akibat lemparan itu, SN menderita luka.

“Jari kelingking korban mengalami patah tulang,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (7/3/2025).

Pertikaian suami istri itu berhasil dilerai tetangganya. Selanjutnya US ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 2, dan Ayat 4 UU Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” imbuh Dimas. (Ibn/Tgb).